Hanya di sampaikan kepada Bapak Ibu Kepala Sekolah maupun Guru yang telah Sertifikasi, dikarenakan telah terbitnya Daftar Pengusulan untuk di ajukan ke Kementrian mengenai Validasi dan Verifikasi dari Dinas Kabupaten,
Kami sampaikan, Mohon untuk tidak Panik, dikarenakan baru Pengusulan belum terbit SK untuk Pencairan, dengan kata lain, Masih dalam Proses Pengumpulan data Berkas, untuk kesesuaian Data baik Nominal Gaji yang akan diterima Bapak Ibu
Adapun kenapa tidak adanya Data Bapak Ibu Kepala Sekolah/Guru yang telah di edarkan Dinas adalah karena :
1. Belum Ditariknya Data Dapodik oleh Pengelola Tunjangan Pusat sehingga belum berubahnya Data Baru karena Proses Mutasi/Rotasi
2. Belum Terbitnya InfoGTK sesuai Dapodik terbaru dikarena Kementrian sedang memproses data tersebut penarikan data seluruh Indonesia.
3. Data Dapodik belum di synchron karena Kepala Sekolah lama belum masuk kedalam Induk Sekolah Baru
4. Maintenance Infogtk sehingga tidak bisa di akses oleh semua PTK
Sehingga yang harus di lakukan adalah :
1. Bersabar dan serahkan semua kepada yang mengerjakannya.
2. Beri Ruang agar OPS bisa memantau dan setiap hasil pasti akan di sampaikan kepada Bapak Ibu semua
3. PAstikan Laptop yang digunakan untuk Dapodik tidak di campur dengan Program aplikasi Pribadi, karena membuat pengiriman Data Dapodik bisa terganggu atau bahkan tidak dapat terkirim sempurna, karena sampah elektronik yang ada pada Laptop akibat banyaknya Program lain
4. Synchron Ulang dan tunggu 1 minggu kedepan untuk menunggu hasil dari Info GTK yang masih dalam Perbaikan.
5. Untuk DHGTK kepada Semuanya wajib untuk mengabsen baik menggunakan Mesin, maupun langsung Secara Online via aplikasi Hadir GTK di Website : http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/v.2/
Tidak ada Pengaruh jika seorang Pimpinan akan tidak valid INfo GTKnya karena Guru tidak mengabsen, karena Absen hanya berlaku Untuk Perorangan,
tetapi sangat berpengaruh jika Kepala Sekolah tidak ada, (tercantum dalam dapodik) yang mengakibatkan semua Guru dalam sekolah tersebut tidak dapat mengirimkan data DAPODIK (Synch) dan dipastikan data akhir akan sangat berbeda dengan perubahan barunya
sehingga tertangguhkanya pencairan semua Tunjangan dalam 1 Sekolah tersebut
Demikian disampaikan
Sumber diambil dari PERMENDIKBUD No 10 Tahun 2018 Tentang :
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI,
TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN
GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
Thursday, October 11, 2018
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
1 comments:
Siiip, thank's info'y,.!
Post a Comment