Banner 468 x 60px

 
Operator Kec. Tirtayasa merupakan Wadah Organisasi yang di bentuk oleh Dinas Pendidikan Kec.Tirtayasa pada tanggal 27 Juli 2013 untuk Memenejemen dan mengelola sebuah Sekolah yang sekarang berbasis WEB

Monday, May 25, 2020

Format Tim Penjamin Mutu SD

0 comments

PEMERINTAH KABUPATEN SERANG
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH DASAR NEGERI ........................
Jalan ................
 
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SD NEGERI ....................
Nomor : 800 / 02 / SD_04/X/ .....


TENTANG
TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH (TPMPS)
SD NEGERI..........................
 TAHUN PELAJARAN ......./............


Menimbang                   
:
a.
Bahwa sekolah adalah bagian dari system pendidikan nasional mempunyai visi, misi, tugas pokok, dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku.


b.
Bahwa untuk mewujudkan visi, misi, dan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya perlu standar mutu yang ditetapkan sesuai dengan standar nasional pendidikan.


c.
Bahwa untuk dapat melakukan penetapan standar mutu maka perlu dibentuk Tim Penjaminan Mutu Pendidikan di Sekolah (TPMPS).

Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4301);


2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);


3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang
Standar Pengelolaan;


4.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;


5.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses;


6.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;


7.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum tahun 2006 dan Kurikulum 2013;





MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

KESATU
:
Menugaskan guru dan karyawan untuk melaksanakan tugas tambahan sebagai Tim Penjaminan Mutu Pendidikan di Sekolah (TPMPS) SD Negeri .................Tahun ..........., seperti tersebut dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA
:
Kepada yang bersangkutan agar melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan melaporkan secara tertulis dan berkala kepada Kepala Sekolah.
KETIGA
:
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini, dibebankan kepada anggaran yang sesuai.
KEEMPAT
:
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KELIMA
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.



Ditetapkan di   :  
Pada Tanggal   : 

Kepala Sekolah





........................




PEMERINTAH KABUPATEN SERANG
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH DASAR NEGERI SAMPARWADI 1
Jalan Sungai Ciujung Lama Kp. Kemantenan Ds Samparwadi Kec. Tirtayasa
 


Lampiran I       :  Keputusan Kepala SDN Samparwadi 1
Nomor             :  800 /02 / SD_04 / X / 2019
Tanggal            :  4 Oktober 2019
Tentang            :

TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SATUAN PENDIDIKAN
SD NEGERI SAMPARWADI 1 TAHUN PELAJARAN 2019/2020

No.
Nama
Unsur
Jabatan
1.
Mohammad Sohib, S.Pd
Kepala Sekolah
Penanggung Jawab
2.
Fathurrohman, S.Pd
Guru
Ketua TPMPS
3.
A.Fuad, S.PdI
Guru
Tim Pengembang Sekolah
4.
Khoriyatul Bahriyah, S.Pd
Guru
Tim Pengembang Sekolah
5
Riyah Johariyah, S.Pd
Guru
Tim Auditor Internal
6.
Hilmi, S.Pd
Guru
Tim Auditor Internal


Ditetapkan di   :  Samparwadi
Pada Tanggal   :  4 Oktober  2019

Kepala Sekolah





MOHAMMAD SOHIB, S.Pd
NIP. 196606071992021002




PEMERINTAH KABUPATEN SERANG
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH DASAR NEGERI SAMPARWADI 1
Jalan Sungai Ciujung Lama Kp. Kemantenan Ds Samparwadi Kec. Tirtayasa
 


Lampiran II      :  Keputusan Kepala SDN Samparwadi 1
Nomor             :  800 /02 / SD_2 / X / 2019
Tanggal            :  4 Oktober 2019
Tentang            :

TUGAS TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SATUAN PENDIDIKAN
SD NEGERI SAMPARWADI 1 TAHUN PELAJARAN 2019/2020

NO
JABATAN
RINCIAN TUGAS
1.
Penanggung Jawab
Bertanggungjawab atas penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat. Kepala sekolah menetapkan peraturan, kaidah, dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan di sekolah secara umum.
2.
Ketua
Bertanggungjawab atas penyelenggaraan pendidikan,
peningkatan mutu pendidikan dan penyelenggaraan penjaminan mutu pendidikan. Ketua tim penjaminan mutu memformulasikan prosedur yang tepat dalam pemantauan dan penilaian terhadap efektifitas penyelenggaraan kegiatan akademik serta pelaksanaan sistem penjaminan mutu.
3.
Tim Pengembang
Menyiapkan dan menyusun manual mutu, prosedur mutu, dan instruksi kerja mutu yang sesuai atau melampaui standar nasional pendidikan.
4.
Tim Audit
a.       Melaksanakan pelatihan audit untuk anggota tim audit mutu pendidikan internal.
b.      Melakukan koordinasi audit mutu pendidikan internal.
c.       Melaksanakan audit mutu.
d.      Membuat laporan hasil audit mutu.
5.
Tim Pengendali Dokumen
Menyimpan dan mengarsip semua dokumen yang akan diaudit maupun setelah diaudit.

Ditetapkan di   :  Samparwadi
Pada Tanggal   :  4 Oktober 2019

Kepala Sekolah





MOHAMMAD SOHIB, S.Pd
NIP. 196606071992021002


0 comments:

Post a Comment