DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH DASAR NEGERI ........................
Jalan ................
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SD NEGERI ....................
Nomor : 800 / 02 / SD_04/X/ .....
TENTANG
TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SATUAN
PENDIDIKAN SEKOLAH (TPMPS)
SD NEGERI..........................
TAHUN PELAJARAN ......./............
Menimbang
|
:
|
a.
|
Bahwa sekolah
adalah bagian dari system pendidikan nasional mempunyai visi, misi, tugas
pokok, dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku.
|
b.
|
Bahwa untuk
mewujudkan visi, misi, dan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya perlu
standar mutu yang ditetapkan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
|
||
c.
|
Bahwa untuk
dapat melakukan penetapan standar mutu maka perlu dibentuk Tim Penjaminan
Mutu Pendidikan di Sekolah (TPMPS).
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 4301);
|
2.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 Tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
|
||
3.
|
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang
Standar
Pengelolaan;
|
||
4.
|
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
|
||
5.
|
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses;
|
||
6.
|
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar
Penilaian Pendidikan;
|
||
7.
|
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan
Kurikulum tahun 2006 dan Kurikulum 2013;
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
|
KESATU
|
:
|
Menugaskan
guru dan karyawan untuk melaksanakan tugas tambahan sebagai Tim Penjaminan
Mutu Pendidikan di Sekolah (TPMPS) SD Negeri .................Tahun ..........., seperti
tersebut dalam lampiran keputusan ini.
|
KEDUA
|
:
|
Kepada yang
bersangkutan agar melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan melaporkan
secara tertulis dan berkala kepada Kepala Sekolah.
|
KETIGA
|
:
|
Segala biaya
yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini, dibebankan kepada anggaran yang
sesuai.
|
KEEMPAT
|
:
|
Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
|
KELIMA
|
:
|
Keputusan ini
mulai berlaku sejak ditetapkan.
|
Ditetapkan di :
Pada Tanggal :
Kepala Sekolah
........................
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH DASAR NEGERI SAMPARWADI 1
Jalan Sungai Ciujung Lama Kp. Kemantenan
Ds Samparwadi Kec. Tirtayasa
Lampiran I : Keputusan Kepala SDN Samparwadi 1
Nomor : 800 /02 / SD_04 / X / 2019
Tanggal : 4 Oktober 2019
Tentang :
TIM
PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SATUAN PENDIDIKAN
SD
NEGERI SAMPARWADI 1 TAHUN PELAJARAN 2019/2020
No.
|
Nama
|
Unsur
|
Jabatan
|
1.
|
Mohammad Sohib, S.Pd
|
Kepala Sekolah
|
Penanggung Jawab
|
2.
|
Fathurrohman, S.Pd
|
Guru
|
Ketua TPMPS
|
3.
|
A.Fuad, S.PdI
|
Guru
|
Tim Pengembang Sekolah
|
4.
|
Khoriyatul Bahriyah, S.Pd
|
Guru
|
Tim Pengembang Sekolah
|
5
|
Riyah Johariyah, S.Pd
|
Guru
|
Tim Auditor Internal
|
6.
|
Hilmi, S.Pd
|
Guru
|
Tim Auditor Internal
|
Ditetapkan di : Samparwadi
Pada Tanggal : 4 Oktober 2019
Kepala Sekolah
MOHAMMAD SOHIB, S.Pd
NIP. 196606071992021002
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH DASAR NEGERI SAMPARWADI 1
Jalan Sungai Ciujung Lama Kp. Kemantenan
Ds Samparwadi Kec. Tirtayasa
Lampiran II : Keputusan Kepala SDN Samparwadi
1
Nomor : 800 /02 / SD_2 / X / 2019
Tanggal : 4 Oktober 2019
Tentang :
TUGAS
TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SATUAN PENDIDIKAN
SD
NEGERI SAMPARWADI 1 TAHUN PELAJARAN 2019/2020
NO
|
JABATAN
|
RINCIAN
TUGAS
|
1.
|
Penanggung Jawab
|
Bertanggungjawab atas penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat.
Kepala sekolah menetapkan peraturan, kaidah, dan tolok ukur penyelenggaraan
pendidikan di sekolah secara umum.
|
2.
|
Ketua
|
Bertanggungjawab atas penyelenggaraan
pendidikan,
peningkatan mutu pendidikan dan penyelenggaraan
penjaminan mutu pendidikan. Ketua tim penjaminan mutu memformulasikan
prosedur yang tepat dalam pemantauan dan penilaian terhadap efektifitas
penyelenggaraan kegiatan akademik serta pelaksanaan sistem penjaminan mutu.
|
3.
|
Tim Pengembang
|
Menyiapkan dan menyusun manual mutu, prosedur mutu, dan instruksi
kerja mutu yang sesuai atau melampaui standar nasional pendidikan.
|
4.
|
Tim Audit
|
a.
Melaksanakan pelatihan audit untuk anggota tim audit mutu pendidikan
internal.
b.
Melakukan koordinasi audit mutu pendidikan internal.
c.
Melaksanakan audit mutu.
d.
Membuat laporan hasil audit mutu.
|
5.
|
Tim Pengendali Dokumen
|
Menyimpan dan mengarsip semua dokumen yang akan diaudit maupun setelah
diaudit.
|
Ditetapkan di : Samparwadi
Pada Tanggal : 4 Oktober 2019
Kepala Sekolah
MOHAMMAD SOHIB, S.Pd
NIP. 196606071992021002
0 comments:
Post a Comment