Banner 468 x 60px

 
Operator Kec. Tirtayasa merupakan Wadah Organisasi yang di bentuk oleh Dinas Pendidikan Kec.Tirtayasa pada tanggal 27 Juli 2013 untuk Memenejemen dan mengelola sebuah Sekolah yang sekarang berbasis WEB

Wednesday, May 27, 2020

Format Pengamatan Praktik Pembelajaran dan Penilaian

0 comments

Format Pengamatan Praktik Pelaksanaan Pembelajaran dan Penilaian
(Tematik Terpadu/Mata Pelajaran)

Nama Peserta  : _________________________________________
Kelompok         :  ________________________________________
Kelas                 : _________________________________________
Tema/Subtema/Mapel         : _________________________________________


Aspek
Kriteria
Sangat Baik
Baik
Cukup
Perlu Bimbingan
Pendahuluan
1.  Mengucapkan salam dan mengajak berdo’a;
2.  Mengajak bernyanyi lagu-lagu nasional;
3.  Membacakan buku bacaan selama 15 menit sebelum kegiatan belajar di mulai;
4.  Mengondisikan suasana belajar yang menyenangkan;
5.  Mengaitkan materi yang sudah dipelajari sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari sebagai apersepsi;
6.  Menyampaikan kompetensi yang akan dicapai dan garis besar kegiatan yang akan dilakukan; dan
7.  Menyampaikan lingkup dan teknik penilaian yang akan digunakan.





Kegiatan Inti
1.  Menguasai materi pembelajaran dengan seperangkat nilai-nilai utama karakter, budaya/kearifan lokal dan mampu mengaitkan materi dengan kecakapan literasi terkait dengan kehidupan nyata;
2.  Melaksanakan pembelajaran sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan disajikan secara sistematis;
3.  Menyajikan pembelajaran yang memadukan antara lain keterpaduan antarmuatan pelajaran, keterpaduan antara sikap/nilai karakter, literasi, pengetahuan, dan keterampilan serta keterpaduan muatan pelajaran dengan tema/mata pelajaran;
4.  Menyajikan pembelajaran dengan mengintegrasikan budaya daerah/kearifan lokal;
5.  Menyajikan pembelajaran dengan menggunakan pendekatan dan model pembelajaran yang tepat;
6.  Menunjukkan keterampilan berkomunikasi dalam penggunaan  media dan sumber belajar; dan
7.  Menumbuhkan partisipasi aktif peserta didik melalui interaksi guru, peserta didik, sumber belajar (buku, model alat peraga, lingkungan).





Penilaian
1.  Melaksanakan penilaian sikap.
2.  Melaksanakan penilaian pengetahuan.
3.  Melaksanakan penilaian keterampilan.




Penutup
1.  Menfasilitasi dan membimbing peserta didik  merangkum materi pelajaran;
2.  Menfasilitasi dan membimbing peserta didik  untuk merefleksi proses dan materi pelajaran;
3.  Memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
4.  Merencanakan kegiatan tindak lanjut, khusus bagi peserta didik yang membutuhkan pelayanan khusus diberikan bantuan psiko-edukasi, dan remedial / pengayaan;
5.  Menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya;
6.  Menyanyikan lagu daerah yang sesuai dan patut untuk peserta didik;
7.  Berdoa.





Panduan penskoran:
Peringkat
Kriteria
SangatBaik  ( SB)
·         91-100%  aspek yang dinilai terpenuhi dan dilakukan dengan tepat.
Baik  (B)
·         76-90%  aspek yang dinilai terpenuhi dan dilakukan dengan tepat
Cukup (C)
·         50-75%  aspek yang dinilai terpenuhi dan masih perlu ditingkatkan
Perlu Bimbingan (PB)
·         <50% aspek yang dinilai terpenuhi dan masih perlu  ditingkatkan.



Read more...

Tuesday, May 26, 2020

Format Sk pengangkatan Guru Honor SD

0 comments

KOP SURAT


SURAT KEPUTUSAN
Nomor: 800/SD- 1  /...

TENTANG
PENGANGKATAN GURU HONORER

Memperhatikan               : Bahwa untuk kelancaran kegiatan belajar mengajar pada Sekolah Dasar  
Negeri                   di pandang perlu mengangkat pegawai tidak tetap
sekolah/penjaga sekolah
Mengingat                       : 1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003
                                          2. Permendiknas No. 22 Tahun 2006
                                          3. Permendiknas No. 41 Tahun 2007
Menimbang                     : Hasil musyawarah Kepala Sekolah, Dewan Guru, dan Komite SD Negeri
Samparwadi 1 pada tanggal 27 juli 2019

M E M U T U S K A N
Menetapkan                     :

Kesatu                             : Terhitung mulai tanggal 27 juli 2019 mengangkat  saudara
                                          Nama                               
                                          Tempat Tanggal Lahir      
                                          Alamat                             
                                          Sebagai Tenaga Guru KELAS  pada SD Negeri ...............
Kedua                             : Menugaskan kembali nama tersebut di atas sebagai Guru KELAS
Ketiga                             : Memberikan insentif kepada nama  tersebut di atas maksimal Rp. 400.000 /
                                          bulan
Keempat                          : Masa berlaku pengangkatan sebagai Guru KELAS sekolah ini sampai
                                          dengan   tanggal  27 juli 2020, dan dapat diangkat kembali.
Kelima                             : Nama tersebut di atas dapat diangkat kembali sebagai Guru KELAS , jika:
a.       Kinerja yang bersangkutan dinilai baik
b.      Sekolah masih kekurangan tenaga
Keenam                           : Surat Keputusan ini hanya berlaku di SD Negeri Samparwadi 1
Ketujuh                           : Surat  Keputusan  ini  hanya  berlaku  di  SD Negeri Samparwadi 1 dan  
                       Kepadanya tidak berhak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS di
                       luar ketentuan yang berlaku.
Kedelapan                       : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Jika dikemudian hari
                       terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

                                                                             Ditetapkan di: 
                                                                             Pada Tanggal: 


                                                                             ..........................
                                                                             NIP.
Tembusan disampaikan kepada
Yth. Kepala UPTD Pendidikan Kec. Tirtayasa


File dwonload SK Pengangkatan
https://drive.google.com/file/d/1K1D5HZ3llHX02RIhyilJ_Jt721CEWNTQ/view?usp=sharing

Read more...

Surat Perjanjian Kerja Guru Honor (SPK)

0 comments

SURAT PERJANJIAN KERJA
      Nomor :   800 /SD-    /

Pada hari ini Senin tanggal lima belas bulan januari tahun dua ribu lima belas bertempat di SDN ................  Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang, yang bertanda tangan di bawah ini :
1.
Nama
:


Jabatan
:
Kepala Sekolah

Unit Kerja
:

Yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2.
Nama
:


Tempat/Tgl. Lahir
:

3
Pendidikan
:





Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama sepakat dan menyetujui isi perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
1.      PIHAK PERTAMA memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA sebagai GURU HONOR dengan tugas sebagai  guru mulok
2.      PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan pekerjaan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA  sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1).
      
PASAL 2
1.      PIHAK KEDUA berkewajiban :
a.      Melaksanakan tugas terkait dengan pengajaran di  sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.      Mematuhi segala ketentuan yang berlaku di sekolah tempat tugas.
c.       Menandatangani kembali SPK apabila masa perjanjian kerja diperpanjang.
2.      PIHAK KEDUA memiliki hak :
a.      Pengangkatan sebagai Tenaga Honorer.
b.      Honorium sebesar Rp. 350.000,00,-(Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)/ bulan.
c.       Cuti berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
d.      Perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas.
    
PASAL 3
PIHAK KEDUA akan melaksanakan tugas sebagai Guru KELAS  di SDN             Terhitung tanggal 27 Juli 2017 sampai 27 juli 2018  sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PASAL 4
1.      PIHAK KEDUA yang telah berakhir masa perjanjian kerjanya dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan hasil evaluasi kinerja selama tugas.
2.      Setiap perpanjangan dimaksud ayai (1) dilakukan selama-lamanya 1 ( satu ) tahun.
3.      Masa pejanjian kerja PIHAK KEDUA dapat diperpanjang sampai usia setinggi-tingginya 58 tahun.
PASAL 5
PIHAK KEDUA yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) dikenakan sanksi sebagai berikut :
a.                  Teguran tertulis , atau
b.                  Peringatan, atau
c.                   Pernyataan tidak puas, atau
d.                  Pemberhentian sebagai TENAGA HONORER.




PASAL 6
1.      PIHAK KEDUA diberhentikan sementara, apabila diduga melakukan tindakan pidana kejahatan.
2.      PIHAK KEDUA selama dalam pemberhentian sementara tidak diberikan honorium.      

PASAL 7
PIHAK KEDUA diberhentikan dalam hal :
a.      Mengajukan permohonan berhenti; atau
b.      Tidak sehat jasmani dan rohani; atau
c.       Tidak menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas; atau
d.      Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1); atau
e.      Tidak menunjukkan sikap dan budi pekerti yang baik yang dapat mengganggu lingkungan kerja; atau Melakukan penyelewengan terhadap Ideologi Negara, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat kegiatan yang menentang terhadap Negara dan pemerintahan.
PASAL  8
1.      PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut pesangon bilamana diberhentikan.
2.      PIHAK KEDUA tidak akan menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada PIHAK PERTAMA / Pemerintah, namun tidak mengurangi hak-haknya untuk melamar sebagai CPNS bilamana ada penerimaan Pegawai Negeri Baru sepanjang memenuhi syarat-syaratnya.
PASAL  9
Perjanjian ini berakhir dalam hal :
1.      Selesai masa perjanjian kerja sebagai TENAGA HONORER.
2.      PIHAK KEDUA meninggal dunia.
3.      PIHAK KEDUA diberhentikan sebagaimana pasal 7.

PASAL  10
Dalam hal terjadi perselisian maka penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan apabila tidak tercaMULOK mufakat, PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA menyelesaikan perselisihan melaui pengadilan negri di wilayah hukum PIHAK KEDUA ditugaskan.

PASAL 11
Apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, maka kedua belah pihak dapat mempedomani peraturan-peraturan yang berlaku.

PASAL 12
1.      Surat Perjanjian Kerja ini mulai berlaku pada tanggal 27 juli 2017 sampai dengan tangal 27 juli 2018
2.      Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dan ditanda tangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal perjanjian, dalam rangkap 2 (dua) asli, bermaterai cukup, masing-masing sama bunyinya, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan satu rangkap untuk PIHAK KEDUA.


Ditetapkan di             :
Pada Tanggal              : 27 juli 2017


PIHAK KEDUA





...............................
PIHAK PERTAMA
KEPALA SDN .............





..............................
NIP.



Read more...

Format SK Bendahara BOS SD

0 comments
KOP SEKOLAH





KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI.....................
Nomor: 800/SD-  01/004  /...........

TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS SEBAGAI BENDAHARA SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN: ................

Menimbang
: Dalam rangka memperlancar pelaksanaan pengelolaan di Sekolah Dasar    Negeri ..............., perlu  menetapkan  pembagian tugas sebagai bendahara sekolah
 Mengingat
: 1. Undang-undang nomor 17 tahun 2003 Tentang  pengelolaan keuangan
      Negara
  2. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan
      nasional
  3. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
  4. Peraturan Menteri  Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 37
      tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan
     Oprasional Sekolah (BOS) tahun anggaran.............


                               MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Pertama
: Menugaskan Guru untuk melaksanakan tugas sebagai bendahara Sekolah
  pada lampiran 1

Kedua
: Masing-masing Guru melaporkan  pelaksanaan tugasnya secara tertulis
  dan berkala kepada Kepala Sekolah

Ketiga
: Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini, dibebankan
  pada anggaran  yang sesuai.

Keempat
: Apabila terdapat kekeliruan, dalam keputusan ini, akan diperbaiki
 sebagaimana mestinya dan keputusan  ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di
Pada Tanggal   :   
Kepala Sekolah,



....................................
NIP: 
Tembusan disampaikan kepada :
1.      Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan .........
2.      Pengawas TK/SD
3.      Arsip




LAMPIRAN 1
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI..................
Nomor             : 800/SD-01/004  /........
Tanggal          




No


Nama

NIP

Tempat dan Tgl Lahir

Jabatan
1









     Kepala Sekolah,




      ..............................................
        NIP: 


Read more...