Banner 468 x 60px

 
Operator Kec. Tirtayasa merupakan Wadah Organisasi yang di bentuk oleh Dinas Pendidikan Kec.Tirtayasa pada tanggal 27 Juli 2013 untuk Memenejemen dan mengelola sebuah Sekolah yang sekarang berbasis WEB

Tuesday, May 26, 2020

Format Sk pengangkatan Guru Honor SD

0 comments

KOP SURAT


SURAT KEPUTUSAN
Nomor: 800/SD- 1  /...

TENTANG
PENGANGKATAN GURU HONORER

Memperhatikan               : Bahwa untuk kelancaran kegiatan belajar mengajar pada Sekolah Dasar  
Negeri                   di pandang perlu mengangkat pegawai tidak tetap
sekolah/penjaga sekolah
Mengingat                       : 1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003
                                          2. Permendiknas No. 22 Tahun 2006
                                          3. Permendiknas No. 41 Tahun 2007
Menimbang                     : Hasil musyawarah Kepala Sekolah, Dewan Guru, dan Komite SD Negeri
Samparwadi 1 pada tanggal 27 juli 2019

M E M U T U S K A N
Menetapkan                     :

Kesatu                             : Terhitung mulai tanggal 27 juli 2019 mengangkat  saudara
                                          Nama                               
                                          Tempat Tanggal Lahir      
                                          Alamat                             
                                          Sebagai Tenaga Guru KELAS  pada SD Negeri ...............
Kedua                             : Menugaskan kembali nama tersebut di atas sebagai Guru KELAS
Ketiga                             : Memberikan insentif kepada nama  tersebut di atas maksimal Rp. 400.000 /
                                          bulan
Keempat                          : Masa berlaku pengangkatan sebagai Guru KELAS sekolah ini sampai
                                          dengan   tanggal  27 juli 2020, dan dapat diangkat kembali.
Kelima                             : Nama tersebut di atas dapat diangkat kembali sebagai Guru KELAS , jika:
a.       Kinerja yang bersangkutan dinilai baik
b.      Sekolah masih kekurangan tenaga
Keenam                           : Surat Keputusan ini hanya berlaku di SD Negeri Samparwadi 1
Ketujuh                           : Surat  Keputusan  ini  hanya  berlaku  di  SD Negeri Samparwadi 1 dan  
                       Kepadanya tidak berhak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS di
                       luar ketentuan yang berlaku.
Kedelapan                       : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Jika dikemudian hari
                       terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

                                                                             Ditetapkan di: 
                                                                             Pada Tanggal: 


                                                                             ..........................
                                                                             NIP.
Tembusan disampaikan kepada
Yth. Kepala UPTD Pendidikan Kec. Tirtayasa


File dwonload SK Pengangkatan
https://drive.google.com/file/d/1K1D5HZ3llHX02RIhyilJ_Jt721CEWNTQ/view?usp=sharing

Read more...

Surat Perjanjian Kerja Guru Honor (SPK)

0 comments

SURAT PERJANJIAN KERJA
      Nomor :   800 /SD-    /

Pada hari ini Senin tanggal lima belas bulan januari tahun dua ribu lima belas bertempat di SDN ................  Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang, yang bertanda tangan di bawah ini :
1.
Nama
:


Jabatan
:
Kepala Sekolah

Unit Kerja
:

Yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2.
Nama
:


Tempat/Tgl. Lahir
:

3
Pendidikan
:





Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama sepakat dan menyetujui isi perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
1.      PIHAK PERTAMA memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA sebagai GURU HONOR dengan tugas sebagai  guru mulok
2.      PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan pekerjaan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA  sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1).
      
PASAL 2
1.      PIHAK KEDUA berkewajiban :
a.      Melaksanakan tugas terkait dengan pengajaran di  sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.      Mematuhi segala ketentuan yang berlaku di sekolah tempat tugas.
c.       Menandatangani kembali SPK apabila masa perjanjian kerja diperpanjang.
2.      PIHAK KEDUA memiliki hak :
a.      Pengangkatan sebagai Tenaga Honorer.
b.      Honorium sebesar Rp. 350.000,00,-(Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)/ bulan.
c.       Cuti berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
d.      Perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas.
    
PASAL 3
PIHAK KEDUA akan melaksanakan tugas sebagai Guru KELAS  di SDN             Terhitung tanggal 27 Juli 2017 sampai 27 juli 2018  sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PASAL 4
1.      PIHAK KEDUA yang telah berakhir masa perjanjian kerjanya dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan hasil evaluasi kinerja selama tugas.
2.      Setiap perpanjangan dimaksud ayai (1) dilakukan selama-lamanya 1 ( satu ) tahun.
3.      Masa pejanjian kerja PIHAK KEDUA dapat diperpanjang sampai usia setinggi-tingginya 58 tahun.
PASAL 5
PIHAK KEDUA yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) dikenakan sanksi sebagai berikut :
a.                  Teguran tertulis , atau
b.                  Peringatan, atau
c.                   Pernyataan tidak puas, atau
d.                  Pemberhentian sebagai TENAGA HONORER.




PASAL 6
1.      PIHAK KEDUA diberhentikan sementara, apabila diduga melakukan tindakan pidana kejahatan.
2.      PIHAK KEDUA selama dalam pemberhentian sementara tidak diberikan honorium.      

PASAL 7
PIHAK KEDUA diberhentikan dalam hal :
a.      Mengajukan permohonan berhenti; atau
b.      Tidak sehat jasmani dan rohani; atau
c.       Tidak menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas; atau
d.      Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1); atau
e.      Tidak menunjukkan sikap dan budi pekerti yang baik yang dapat mengganggu lingkungan kerja; atau Melakukan penyelewengan terhadap Ideologi Negara, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat kegiatan yang menentang terhadap Negara dan pemerintahan.
PASAL  8
1.      PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut pesangon bilamana diberhentikan.
2.      PIHAK KEDUA tidak akan menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada PIHAK PERTAMA / Pemerintah, namun tidak mengurangi hak-haknya untuk melamar sebagai CPNS bilamana ada penerimaan Pegawai Negeri Baru sepanjang memenuhi syarat-syaratnya.
PASAL  9
Perjanjian ini berakhir dalam hal :
1.      Selesai masa perjanjian kerja sebagai TENAGA HONORER.
2.      PIHAK KEDUA meninggal dunia.
3.      PIHAK KEDUA diberhentikan sebagaimana pasal 7.

PASAL  10
Dalam hal terjadi perselisian maka penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan apabila tidak tercaMULOK mufakat, PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA menyelesaikan perselisihan melaui pengadilan negri di wilayah hukum PIHAK KEDUA ditugaskan.

PASAL 11
Apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, maka kedua belah pihak dapat mempedomani peraturan-peraturan yang berlaku.

PASAL 12
1.      Surat Perjanjian Kerja ini mulai berlaku pada tanggal 27 juli 2017 sampai dengan tangal 27 juli 2018
2.      Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dan ditanda tangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal perjanjian, dalam rangkap 2 (dua) asli, bermaterai cukup, masing-masing sama bunyinya, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan satu rangkap untuk PIHAK KEDUA.


Ditetapkan di             :
Pada Tanggal              : 27 juli 2017


PIHAK KEDUA





...............................
PIHAK PERTAMA
KEPALA SDN .............





..............................
NIP.



Read more...

Format SK Bendahara BOS SD

0 comments
KOP SEKOLAH





KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI.....................
Nomor: 800/SD-  01/004  /...........

TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS SEBAGAI BENDAHARA SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN: ................

Menimbang
: Dalam rangka memperlancar pelaksanaan pengelolaan di Sekolah Dasar    Negeri ..............., perlu  menetapkan  pembagian tugas sebagai bendahara sekolah
 Mengingat
: 1. Undang-undang nomor 17 tahun 2003 Tentang  pengelolaan keuangan
      Negara
  2. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan
      nasional
  3. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
  4. Peraturan Menteri  Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 37
      tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan
     Oprasional Sekolah (BOS) tahun anggaran.............


                               MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Pertama
: Menugaskan Guru untuk melaksanakan tugas sebagai bendahara Sekolah
  pada lampiran 1

Kedua
: Masing-masing Guru melaporkan  pelaksanaan tugasnya secara tertulis
  dan berkala kepada Kepala Sekolah

Ketiga
: Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini, dibebankan
  pada anggaran  yang sesuai.

Keempat
: Apabila terdapat kekeliruan, dalam keputusan ini, akan diperbaiki
 sebagaimana mestinya dan keputusan  ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di
Pada Tanggal   :   
Kepala Sekolah,



....................................
NIP: 
Tembusan disampaikan kepada :
1.      Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan .........
2.      Pengawas TK/SD
3.      Arsip




LAMPIRAN 1
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI..................
Nomor             : 800/SD-01/004  /........
Tanggal          




No


Nama

NIP

Tempat dan Tgl Lahir

Jabatan
1









     Kepala Sekolah,




      ..............................................
        NIP: 


Read more...

Monday, May 25, 2020

Format Tim Penjamin Mutu SD

0 comments

PEMERINTAH KABUPATEN SERANG
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH DASAR NEGERI ........................
Jalan ................
 
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SD NEGERI ....................
Nomor : 800 / 02 / SD_04/X/ .....


TENTANG
TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH (TPMPS)
SD NEGERI..........................
 TAHUN PELAJARAN ......./............


Menimbang                   
:
a.
Bahwa sekolah adalah bagian dari system pendidikan nasional mempunyai visi, misi, tugas pokok, dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku.


b.
Bahwa untuk mewujudkan visi, misi, dan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya perlu standar mutu yang ditetapkan sesuai dengan standar nasional pendidikan.


c.
Bahwa untuk dapat melakukan penetapan standar mutu maka perlu dibentuk Tim Penjaminan Mutu Pendidikan di Sekolah (TPMPS).

Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4301);


2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);


3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang
Standar Pengelolaan;


4.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;


5.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses;


6.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;


7.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum tahun 2006 dan Kurikulum 2013;





MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

KESATU
:
Menugaskan guru dan karyawan untuk melaksanakan tugas tambahan sebagai Tim Penjaminan Mutu Pendidikan di Sekolah (TPMPS) SD Negeri .................Tahun ..........., seperti tersebut dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA
:
Kepada yang bersangkutan agar melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan melaporkan secara tertulis dan berkala kepada Kepala Sekolah.
KETIGA
:
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini, dibebankan kepada anggaran yang sesuai.
KEEMPAT
:
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KELIMA
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.



Ditetapkan di   :  
Pada Tanggal   : 

Kepala Sekolah





........................




PEMERINTAH KABUPATEN SERANG
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH DASAR NEGERI SAMPARWADI 1
Jalan Sungai Ciujung Lama Kp. Kemantenan Ds Samparwadi Kec. Tirtayasa
 


Lampiran I       :  Keputusan Kepala SDN Samparwadi 1
Nomor             :  800 /02 / SD_04 / X / 2019
Tanggal            :  4 Oktober 2019
Tentang            :

TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SATUAN PENDIDIKAN
SD NEGERI SAMPARWADI 1 TAHUN PELAJARAN 2019/2020

No.
Nama
Unsur
Jabatan
1.
Mohammad Sohib, S.Pd
Kepala Sekolah
Penanggung Jawab
2.
Fathurrohman, S.Pd
Guru
Ketua TPMPS
3.
A.Fuad, S.PdI
Guru
Tim Pengembang Sekolah
4.
Khoriyatul Bahriyah, S.Pd
Guru
Tim Pengembang Sekolah
5
Riyah Johariyah, S.Pd
Guru
Tim Auditor Internal
6.
Hilmi, S.Pd
Guru
Tim Auditor Internal


Ditetapkan di   :  Samparwadi
Pada Tanggal   :  4 Oktober  2019

Kepala Sekolah





MOHAMMAD SOHIB, S.Pd
NIP. 196606071992021002




PEMERINTAH KABUPATEN SERANG
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH DASAR NEGERI SAMPARWADI 1
Jalan Sungai Ciujung Lama Kp. Kemantenan Ds Samparwadi Kec. Tirtayasa
 


Lampiran II      :  Keputusan Kepala SDN Samparwadi 1
Nomor             :  800 /02 / SD_2 / X / 2019
Tanggal            :  4 Oktober 2019
Tentang            :

TUGAS TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SATUAN PENDIDIKAN
SD NEGERI SAMPARWADI 1 TAHUN PELAJARAN 2019/2020

NO
JABATAN
RINCIAN TUGAS
1.
Penanggung Jawab
Bertanggungjawab atas penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat. Kepala sekolah menetapkan peraturan, kaidah, dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan di sekolah secara umum.
2.
Ketua
Bertanggungjawab atas penyelenggaraan pendidikan,
peningkatan mutu pendidikan dan penyelenggaraan penjaminan mutu pendidikan. Ketua tim penjaminan mutu memformulasikan prosedur yang tepat dalam pemantauan dan penilaian terhadap efektifitas penyelenggaraan kegiatan akademik serta pelaksanaan sistem penjaminan mutu.
3.
Tim Pengembang
Menyiapkan dan menyusun manual mutu, prosedur mutu, dan instruksi kerja mutu yang sesuai atau melampaui standar nasional pendidikan.
4.
Tim Audit
a.       Melaksanakan pelatihan audit untuk anggota tim audit mutu pendidikan internal.
b.      Melakukan koordinasi audit mutu pendidikan internal.
c.       Melaksanakan audit mutu.
d.      Membuat laporan hasil audit mutu.
5.
Tim Pengendali Dokumen
Menyimpan dan mengarsip semua dokumen yang akan diaudit maupun setelah diaudit.

Ditetapkan di   :  Samparwadi
Pada Tanggal   :  4 Oktober 2019

Kepala Sekolah





MOHAMMAD SOHIB, S.Pd
NIP. 196606071992021002


Read more...